LPS: Suku Bunga Penjaminan Tak Otomatis Ikuti Kenaikan BI Rate
JAKARTA, Investortrust.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), melalui Direktur Grup Riset,Herman Saheruddin mengatakan, Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh LPS tidak akan naik secara otomatis jika tren suku bunga pasar tetap tinggi tahun depan. Menurutnya, TBP terus dievaluasi dengan mempertimbangkan banyak faktor, seperti kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi kebijakan dengan otoritas lainnya di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“TBP LPS terus dievaluasi dengan mempertimbangkan antara lain rata-rata tingkat bunga pasar simpanan bank peserta penjaminan, tingkat persaingan memperoleh funding liquidity, kondisi perekonomian dan forward looking-nya, stabilitas sistem keuangan, serta sinergi kebijakan dengan otoritas lainnya di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Jadi, TBP tidak hanya bergantung pada satu faktor tren suku bunga saja. Oleh sebab itu, jika bunga pasar naik, maka tidak serta merta TBP akan naik juga secara otomatis,” kata Herman dalam percakapan via Whatsapp, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
LPS Matangkan Rancangan Aturan LPP Asuransi, Begini Perkembangannya
Herman turut menjelaskan, tidak ada satu titik yang bisa dikatakan ideal untuk TBP, karena TBP harus disesuaikan dengan kondisi faktor-faktor yang ada pada saat itu. Selama TBP masih memadai dan memberikan ruang funding liquidity yang cukup untuk perbankan, maka level tersebut bisa dikatakan mendekati ideal.
“Saat ini, LPS telah menetapkan TBP di periode awal Oktober 2023 sampai dengan akhir Januari 2024 dengan suku bunga penjaminan di Bank Umum IDR di 4,25% dan Valas di 2,25% serta BPR di 6,75%,” jelas Herman kepada Investortrust.
Baca Juga
LPS Catat Simpanan Nasabah Tajir Tembus Rp 4.331 Triliun per September
Herman juga menegaskan, TBP LPS dan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) merupakan dua jenis suku bunga yang dibuat dengan tujuan berbeda. TBP ditetapkan oleh LPS untuk keperluan penetapan simpanan layak bayar dalam hal terdapat bank yang diresolusi oleh LPS. Sementara BI7DRR merupakan instrumen kebijakan moneter yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk mengendalikan likuiditas pasar uang.
“TBP LPS dan BI7DRR merupakan dua jenis suku bunga yang dibuat dengan tujuan berbeda, sehingga tidak terdapat patokan spread tertentu di antara keduanya,” lugas Herman. (CR-3)

