LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25%
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25%. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS periode September 2023 dan berlaku sampai 31 Januari 2024.
“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) serta simpanan valuta asing di bank umum,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/09/2023).
Baca Juga
Ekonom Wanti-Wanti Minta BI Tahan Suku Bunga dalam RDG Siang Ini
Dengan demikian, menurut Purbaya, tingkat bunga penjaminan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25%, simpanan valuta asing di bank umum 2,25%, dan simpanan rupiah di BPR dan BPR syariah (BPRS) sebesar 6,75%.
Keputusan tersebut, kata Purbaya, diambil dengan mempertimbangkan situasi pemulihan ekonomi global pada 2023 serta tahun depan yang masih diselimuti ketidakpastian.
Baca Juga
"Selain itu, LPS mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik yang tumbuh solid didukung oleh sisi konsumsi dan produksi," ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan, kinerja industri perbankan tetap terjaga stabil, tercermin pada sisi permodalan, likuiditas, dan rentabilitas. Sedangkan rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga pada level 27,46% per Juli 2023.
"Likuiditas perbankan terjaga dengan alat likuid per non-core deposit (AL/NCD) di level 118,51% dan alat likuid per dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 26,49%," tutur dia.

