Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Imbau Bank Patuhi Ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan
JAKARTA, Investortrust.id - Sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya meningkatkan pemahaman mengenai tingkat bunga penjaminan. LPS mengimbau nasabah dan calon nasabah penyimpan untuk memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
“Agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjamin simpanan,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga
LPS: Tren Pertumbuhan Simpanan Nasabah Tajir Alami Perlambatan
Selain itu, dalam rangka melindungi dana nasabah, LPS juga terus mengimbau perbankan agar selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan ketika menghimpun dana dari nasabah.
“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” katanya.
Masih menurut Purbaya, bank juga diimbau untuk terus tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).
“Dalam menjalankan operasional, bank juga diimbau untuk tetap mematuhi peraturan dan pengawasan oleh OJK serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh BI,” jelas Purbaya.

