LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75% Mulai 1 Juli 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75%. Kebijakan yang ditetapkan secara mendadak ini akan mulai berlaku efektif untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.
Langkah strategis ini diambil berdasarkan hasil keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Juni 2026. Selain simpanan rupiah di bank umum, LPS juga menetapkan penyesuaian untuk instrumen simpanan lainnya, yaitu TBP Valuta Asing (Valas) Bank Umum ditetapkan sebesar 2,00%, dan TBP Simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dikerek naik menjadi 6,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan respons cepat terhadap dinamika pasar keuangan saat ini demi menjaga stabilitas sektor perbankan nasional.
Baca Juga
"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," ujar Anggito dalam acara Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS Periode Sewaktu-Waktu Juni 2026, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga
Tangani Kriminal Perbankan, LPS Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung
Ke depannya, LPS akan terus memantau pergerakan ekonomi secara ketat. Anggito menambahkan bahwa besaran TBP ini tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi secara berkala. Kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu jika terjadi pergeseran kondisi perekonomian, pasar keuangan, maupun industri perbankan yang dinilai signifikan.
"Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," tutur Anggito.
