LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah 25 Bps, Valas Tetap 2%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode seaktu-waktu Juni 2026 untuk simpanan Rupiah sebesar 25 basis poin (bps). Dengan kenaikan ini, TBP Rupiah di Bank Umum menjadi 3,75% dan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25%.
Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum dipertahankan pada level 2%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjamin Simpanan & Resolusi Bank Doddy Zulverdi menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah merespons tren kenaikan suku bunga pasar (SBP) serta dinamika kondisi pasar keuangan, baik di tingkat global maupun domestik.
"Suku bunga pasar untuk Rupiah secara rata-rata naik 14 basis poin sejak awal tahun ke level 3,28%. Tren peningkatan ini sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan, imbal hasil instrumen keuangan domestik, serta adanya indikasi peningkatan kompetisi suku bunga antar kelompok bank," ujar Doddy dalam acara Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS Periode Sewaktu-Waktu Juni 2026, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75% Mulai 1 Juli 2026
Di sisi lain, SBP untuk simpanan valas terpantau turun sekitar 7 bps sejak awal tahun 2026 berkat strategi penghimpunan dana antarbank, meskipun posisinya secara umum masih bertahan di level yang cukup tinggi.
LPS mencatat bahwa fungsi intermediasi perbankan nasional masih berada dalam kondisi solid. Per Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh dua digit sebesar 13,47%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit yang tercatat sebesar 11,51%.
Meski ada potensi perlambatan pertumbuhan simpanan hingga akhir triwulan III 2026 akibat situasi likuiditas global, LPS menilai risiko tersebut tidak akan mengganggu stabilitas likuiditas perbankan secara keseluruhan. Fundamental perbankan juga dinilai kokoh dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang rendah di angka 2,17%.
Baca Juga
Ketahanan modal (KPMM) per April 2026 berada di level tinggi sebesar 23,97%, didukung profitabilitas yang sehat dengan Return on Asset (ROA) 2,45% dan Net Interest Margin (NIM) 4,28%.
Doddy menegaskan bahwa jumlah rekening yang dijamin oleh LPS saat ini masih jauh di atas amanat undang-undang (minimal 90%). Bank Umum meng-cover 99,94% dari total rekening, atau setara dengan 681,67 juta rekening nasabah. Kemudian, BPR/BPRS mengover 99,97% dari total rekening, atau setara dengan 15,67 juta rekening nasabah.
Sesuai ketentuan, LPS menjamin setiap simpanan nasabah perbankan hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Lebih lanjut, LPS mengimbau masyarakat luas dan para nasabah penyimpan untuk tetap cermat terhadap tawaran suku bunga dari pihak bank. Nasabah diminta memastikan simpanannya memenuhi kriteria 3T agar tetap masuk dalam program penjaminan, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, dan tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
