LPS: Program Penjaminan Polis Penting untuk Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, program penjaminan polis (PPP) menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D Purba mengungkapkan, hadirnya PPP juga sebagai upaya untuk melindungi pemegang polis dan turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan, khususnya asuransi.
“Sebagai contoh, di Korea Selatan, Kanada, Inggris, dan Malaysia, penerapan PPP Juga terbukti meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (7/11/2025).
Menurut Ferdinan, dengan adanya PPP, negara-negara tersebut mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, serta tata kelola industri yang lebih baik.
Baca Juga
LPS Catat Tabungan Orang Kaya di Atas Rp 5 Miliar Tumbuh 16,24%, Ini Penyebabnya
Selain itu, keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery & resolution framework yang komprehensif untuk menghadapi skenario terburuk atau opsi terakhir dari kegagalan perusahaan asuransi, sekaligus berperan sebagai bagian dari financial safety net nasional.
“Guna memastikan proses resolusi perusahaan asuransi berjalan dengan efektif,” kata Ferdinan.
Hadirnya PPP, lanjut dia, sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Hal ini sama halnya dengan peran penjaminan simpanan yang telah dilakukan LPS.
”Keberadaan LPS membuat masyarakat lebih percaya pada sistem perbankan, yang kemudian mendorong meningkatnya dana pihak ketiga (DPK) setelah beroperasinya LPS,” ucap Ferdinan.
Baca Juga
LPS Tangani 26 BPR Bermasalah, 23 Telah Dilikuidasi dalam Setahun Terakhir
Ia menjelaskan, LPS sedang mengintegrasikan pelaksanaan PPP yang ditargetkan dapat beroperasi teraktivasi sebelum 2028. Saat ini, LPS sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
“Apabila persyaratan dapat dicapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan umum perlu bersiap untuk mulai melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III 2026,” ujar Ferdinan.
Ferdinan menjelaskan, faktor penting dalam implementasi PPP ini yaitu koordinasi erat antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam hal pertukaran data asuransi.
“LPS menargetkan pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) antara kedua lembaga dapat go live di tahun 2025 ini,” katanya.

