BNN dan Bea Cukai Ungkap 172 Kasus serta Sita 638,8 Kg Narkoba
JAKARTA, investortrust.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan membongkar 172 kasus dan menyita 638,8 kilogram narkoba dalam operasi yang digelar pada April-Juni 2025.
Dari ratusan kasus itu, turut disita barang bukti sebanyak 683,8 kilogram narkoba. Rinciannya, sabu 308.631,73 gram; ganja 372.265,9 gram; 6.640 butir ekstasi atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; hashish 104,04 gram dan amfetamine 41,49 gram.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan sebanyak 285 orang tersangka diamankan selama operasi ini. Dia menyoroti jumlah perempuan yang turut serta dalam tindakan ilegal ini. Menurutnya, para perempuan yang menjadi pelaku banyak terpedaya oleh jaringan sindikat narkoba sehingga menjadi kurir narkoba antarpulau dan antarprovinsi.

