Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton dan mengamankan 1,57 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter. Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.
Pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan dari tiga otoritas tersebut pada awal Agustus 2026. Tim menemukan anomali pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang terindikasi mengangkut narkotika.
Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Baca Juga
Bekuk Gembong Narkoba Pemilik 98 Kg Sabu di Kampung Bahari, BNN Sita Aset Rp 40 Miliar
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam hari, tim yang berada di kapal patroli Bea Cukai BC20011, BC 30005, BC1410 dan BC 1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal selanjutnya ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI dan Polda Kepulauan Riau.
Petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan deteksi dan identifikasi narkotika, antara lain backscatter x-ray, rigaku, NIK (narcotics identification kit), dan defender omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal. Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi. Jumlah narkotika yang sangat besar menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026).
Tidak berhenti pada temuan narkotika, Djaka menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter petugas juga menemukan rokok polos atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Barang tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok,” kata dia.
Baca Juga
Bea Cukai Gagalkan Modus Baru Peredaran 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal
Djaka mengatakan untuk nilai barang dari 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,46 miliar.
Dalam penindakan ini petugas telah mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) berpaspor Myanmar. Para ABK tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” ujar dia.

