Bea Cukai Gagalkan Modus Baru Peredaran 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman dua kontainer berisi 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengiriman itu menggunakan rute pengiriman Surabaya-Jakarta dengan kereta api dan dilanjutkan dengan kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Sumatera.
"Ini modus baru menggunakan sarana transportasi kereta api dari Surabaya dikirim ke Jakarta, kemudian dilanjutkan pengiriman ke Sumatera,” kata Djaka di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Djaka menjelaskan rokok ilegal yang diselundupkan disamarkan dengan pemberitahuan pengiriman pipa dan baja ringan. Akan tetapi, setelah diperiksa menggunakan X-Ray, dua kontainer tersebut memiliki isi yang berbeda.
“Saat dilakukan pemindaian menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, hasil analisis citra menunjukkan pola muatan berupa rokok yang diduga ilegal,” kata dia.
Baca Juga
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 12,68 M di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Djaka memperkirakan rokok ilegal yang diamankan tersebut memiliki nilai jual mencapai Rp 13,30 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar, terdiri dari potensi penerimaan cukai Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) senilai Rp 1,31 miliar.
Saat ini, Djaka menjelaskan bahwa proses penyidikan bersama Bareskrim Polri akan terus dilakukan.
"Bahwa ini tidak terputus pada penindakan hari ini saja, kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat akan terus kita eliminir semaksimal mungkin sehingga Bea Cukai bisa menjaga dan melindungi penerimaan negara ataupun masyarakat dari barang dan produk ilegal," kata dia.
Dia menambahkan, rokok ilegal sangat merugikan masyarakat karena pungutan cukai dilakukan untuk perlindungan terhadap masyarakat. Sebabnya, cukai hasil tembakau itu juga digunakan untuk membantu membiayai masyarakat yang terkena penyakit akibat rokok melalui BPJS.
“Tentunya ini sesuai dengan kehendak nasional seperti yang disampaikan Bapak Presiden di mana potensi-potensi pelanggaran ini dapat mengganggu iklim dan penerimaan negara,” ucap dia.

