Bea Cukai Musnahkan 162.708 Botol Alkohol dan 12,6 Juta Batang Rokok Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai menggelar pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara, pada Rabu (31/07/2024). Barang yang dimusnahkan di antaranya 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molasses, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 165 miliar.
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.
Baca Juga
Bea Cukai RI dan Polisi Air Singapura Kerja Sama Pertukaran Informasi Kepabeanan
Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada 23 Agustus 2021. Direktorat P2 Bea Cukai bersama Jampidsus Kejagung, dan Kejari Kabupaten Tangerang menuntaskan berkas perkara kasus ini hingga dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan.
Barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas untuk dimusnahkan. Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk.
Selain rokok ilegal, Direktorat P2 Bea Cukai juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di pesisir timur Sumatera pada 31 Oktober 2014 sampai dengan 2 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten pada 20 Agustus 2023.
Penindakan MMEA juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama 2023. Sementara itu, dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 sampai dengan Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022-2023, dengan perincian, 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molasses, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
Dikatakan Nirwala, pemusnahan besar-besaran Bea Cukai ini digelar di tiga lokasi berbeda, yakni kantor pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.
"Di kantor pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang," ujar dia.
Baca Juga
Wacana Cukai Tiket Konser, CD, Batu Bara hingga Deterjen Menguat, Ini Jawaban Ditjen Bea Cukai
Nirwala mengatakan, pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan. Dia mengatakan Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, sebagai pengejawantahan fungsi community protector instansi ini.
“Kegiatan pemusnahan ini sendiri jadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal,” kata dia.

