2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai, Potensi Kerugian Negara Rp 1,79 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, dengan potensi kerugian negara Rp 1,79 miliar.
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai membuntuti sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga–Semarang, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga
IKI Juni 2025 Melemah ke 51,84, Rokok Ilegal Hantam Industri Tembakau
“Setelah dihentikan dan diperiksa di lokasi, dari dalam truk boks tersebut kami menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, semuanya tidak dilekati pita cukai,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto, diakses Sabtu (5/7/2025).
Menurut Megah, barang bukti diperkirakan bernilai Rp 3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp 1,79 miliar. Saat ini, truk beserta seluruh muatannya telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan dua orang sopir berinisial UJ dan AR dari penindakan ini.
“Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak tinggal diam. Kami aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami akan terus menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus yang digunakan,” ucap dia.
Baca Juga
9,9 Juta Rokok Ilegal Diamankan! Ini Modus yang 'Bikin' Bea Cukai Kudus Waspada
Para pelaku, kata Megah Andiarto, diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. UU ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai untuk dijual, yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
“Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutur dia.

