Mantan Kepala BNN Ungkap Persoalan dalam Penanganan Kasus Narkoba
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengungkap persoalan dalam proses penanganan kasus narkoba. Dikatakan, persoalan yang terjadi diakibatkan penyalah guna narkoba dijatuhi hukuman penjara. Padahal, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan penyalah guna narkoba wajib direhabilitasi.
"UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merumuskan kejahatan narkotika sebagai kejahatan kepemilikan narkotika, siapa yang memiliki, menguasai, menyimpan, membeli, menjual narkotika adalah penjahat, khusus kepemilikan narkotika yang tujuannya untuk dikonsumsi disebut penyalah guna narkotika. Bila penyalah guna ditangkap, dan dibawa ke pengadilan maka proses pengadilannya didekriminalisasikan atau tidak dihukum dengan hukuman kriminal sebagai gantinya penyalah guna dipaksa menjalani rehabilitasi atas putusan hakim," kata Anang dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya, @anangiskandar_ yang dikutip, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
Ammar Zoni 3 Kali Dibekuk karena Narkoba, Eks Kepala BNN Salahkan Hakim
Anang mengatakan, paksaan menjalani rehabilitasi atas putusan hakim tersebut, lamanya tergantung taraf ketergantungannya sesuai diagnose dokter ahli adiksi narkotika atau ahli kesehatan jiwa. Tempat menjalani rehabilitasi dilaksanakan dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan Kemensos.
Dikatakan, lamanya seorang penyalah guna narkoba menjalani rehabilitasi atas putusan hakim tergantung keterangan dokter ahli adiksi atau ahli kesehatan jiwa yang dihadirkan sebagai ahli. Untuk itu, hakim wajib menghadirkan ahli di pengadilan sesuai ketentuan Pasal 127 ayat 2 UU Narkotika.
"Untuk membuktikan apakah penyalah guna predikatnya sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Apabila tidak menghadirkan saksi ahli maka hakim dipastikan lalai dalam mengadili perkara penyalahgunaan narkotika," katanya.
Baca Juga
Namun, kata Anang, yang terjadi selama ini adalah penyalah guna narkoba dijatuhi hukuman penjara. Menurutnya, hal itu mengindikasikan hakim tidak memahami UU Narkotika. Akibat putusan hakim yang menjatuhi hukuman pidana terhadap penyalah guna narkoba terjadi sejumlah persoalan serius, seperti lapas yang kelebihan kapasitas hingga terjadinya transaksi penegakan hukum.
"Jangan heran kalau terjadi lapas over kapasitas, terjadi anomali lapas, terjadi transaksi proses penegakan hukum dengan penawaran dipenjara atau direhabilitasi, yang semua itu merugikan negara dan keluarga penyalah guna narkotika," tegasnya.

