Andai Jadi Presiden, Eks Kepala BNN Ini Akan Ampuni dan Rehabilitasi Terpidana Narkoba
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar berandai-andai jika menjadi presiden Indonesia. Anang menyebut seandainya menjadi presiden kebijakan pertama yang akan dilakukannya adalah mengampun atau menghapus pidana para terpidana kasus narkoba. Anang juga akan merehabilitasi atau merawat para terpidana narkotika hingga sembuh, pulih, dan kembali ke masyarakat.
"Seandainya saya jadi presiden maka langkah strategis yang saya lakukan sebagai presiden adalah pertama, memberikan pengampunan atau penghapusan pidana serta memberikan perawatan atau rehabilitasi kepada terpidana narkotika agar sembuh, pulih dan dapat melakukan integrasi sosial kembali ke masyarakat," kata Anang Iskandar dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya @anangiskandar_ dikutip, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, Anang menyatakan akan mengurai sanksi pidana terhadap terpidana mati narkotika menjadi hukuman seumur hidup. Anang juga akan mengekstradisi terpidana mati yang sudah 12 tahun menjalani hukumannya ke negara asal terpidana dengan memanfaatkan hukum internasional yang berlaku.
Baca Juga
Eks Kepala BNN Jelaskan Alasan Jadi Ahli di Sidang Narkoba Ammar Zoni
Menurut Anang, penegakan hukum perkara narkotika dengan menangkap penyalah guna dan pengedar narkotika, diproses secara pidana dan dihukum pidana, dengan hukuman penjara telah membuat lapas penuh sesak dengan terpidana narkotika.
"Kalau secara hukum pidana, ini prestasi penegak hukum, namun secara hukum narkotika ini bukan prestasi, tetapi penegakan hukum tidak efektif dan efisien mengabaikan asas lex specialis derogat lex generalis serta merugikan masyarakat pencari keadilan," katanya.
Anang menjelaskan penyebab penegakan hukum kasus narkoba tidak efektif. Ditekankan, penegakan hukum kasus narkoba justru menyebabkan terjadinya pengulangan tindak pidana menggunakan narkotika dan dihukum penjara berkali kali. Anang mencontohkan sejumlah artis yang berulang kali terjerat kasus narkoba, seperti Ammar Zoni yang tiga kali ditangkap, Ibra Ashari enam kali, dan Rio Reifan lima kali.
"Terpidana mati narkotika tidak efektif karena tidak diproses eksekusinya, bahkan ada yang 25 tahun tidak dieksekusi," katanya.
Penegakan hukum kasus narkotika juga tidak efektif karena menghamburkan sumber daya penegakan hukum. Padahal berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menganut prinsip efektif dan efisien mewajibkan penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan atau rehabilitasi sesuai Pasal 55 UU Narkotika.
Baca Juga
Bareskrim Gerebek Vila di Canggu Bali yang Disulap WNA Jadi Pabrik Narkoba
Hal itu menggugurkan stratus pidana penyalah guna dan berubah demi hukum menjadi tidak dituntut pidana sesuai Pasal 128 ayat (3) yang menyebut penyalah guna narkotika ngak perlu diproses pidana dan hukuman pidana.
"Tidak ada manfaatnya memenjarakan penyalah guna narkotika, apa sakit adiksi kecanduannya sembuh? Tidak . Apakah penyalah guna dipenjara menjadi jera? Tidak. Yang jelas UU Narkotika mengamanatkan kepada hakim untuk menghukum rehabilitasi (Pasal 103), dengan asas nilai-nilai ilmiah bahwa penyalah guna itu pecandu," paparnya.

