Andai Jadi Presiden, Anang Iskandar Bakal Buat Peraturan Pemerintah soal Penegakan Hukum Narkoba
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar bakal memerintahkan membuat peraturan pemerintah (PP) tentang tata cara penegakan hukum khusus narkotika seandainya menjadi presiden. Salah satunya dengan tidak melakukan langkah represif atau penegakan hukum terhadap pengguna atau penyalah guna narkoba.
"Terhadap pengguna atau penyalah guna narkotika tidak dilakukan langkah represif (penegakan hukum) tetapi dilakukan pemulihan (rehabilitatif) melalui wajib lapor pecandu," kata Anang Iskandar dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya, @anangiskandar_ yang dikutip Kamis (14/11/2024).
Baca Juga
Anang Iskandar Berandai Jadi Presiden, Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba Ditanggung Negara
Sebaliknya, Anang menyatakan, penegakan hukum yang keras dilakukan terhadap pengedar narkoba. Tak hanya pemenjaraan, tetapi juga perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik di pengadilan. Hasil dari perampasan aset para pengedar atau bandar narkoba nantinya dapat digunakan untuk biaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum. Hal itu, katanya, sejalan dengan Pasal 99 sampai dengan Pasal 102 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peraturan pemerintah tentang tata cara penegakan hukum khusus narkotika tersebut sangat penting dan urgen untuk meniadakan dualisme penegakan hukum yang menyebabkan pengguna atau penyalah guna narkotika, ada yang dihukum penjara, dan ada yang dihukum pidana alternatif menjalani rehabilitasi atas putusan hakim," tegasnya.
Di satu sisi, penegak hukum menafsirkan berdasarkan KUHAP dan KUHP yang menyebabkan penyalah guna dijatuhi hukuman penjara. Namun, di sisi lain, penegakan hukum berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika menyatakan hukuman bagi penyalah guna narkotika baik sebagai korban penyalah gunaan narkotika maupun pecandu wajib menjalani rehabilitasi. Pasal 103 UU Narkotika menyatakan, kewenangan memutus agar penyalah guna menjalani rehabilitasi diberikan pada hakim.
"Dualisme penegakan hukum, dihukum penjara atau direhabilitasi, menjadi penyebab penegakan hukum narkotika tidak fair," ungkapnya.
Kontroversi penyalah guna dihukum penjara biar kapok atau penyalah guna dihukum alternatif menjalani rehabilitasi agar pulih terjadi sejak UU narkotika diberlakukan. Kontroversi tersebut menjadi makin viral ketika Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham) Otto Hasibuan memancing saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang beberapa hari lalu. Saat itu, Otto memancing dengan pertanyaan apakah para pengguna narkotika adalah orang sakit?
"Karena salah tafsir mengenai pengguna atau penyalah guna adalah orang sakit adiksi atau bukan, dapat atau tidak pengguna atau penyalah guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidana menjadi kunci penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika," katanya.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Tak Main-Main Berantas Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Salah tafsir dalam penanganan pengguna narkoba itu, kata Anang, yang menyebabkan lapas over crowded, terjadi anomali lapas, dan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika. Hal itu yang terjado pada sejumlah artis, seperti Ammar Zoni yang tiga kali dihukum penjara, Ibra Ashari enam kali dihukum penjara dan Rio Reifan lima kali dihukum penjara.
"Apa kita tidak sedih kalau mereka terus menjadi pengguna narkotika? Andai saja mereka direhabilitasi menemukan jalan kesembuhannya," katanya.

