Eks Kepala BNN: Pemenjaraan Pecandu Narkoba Adalah Kebijakan Bunuh Diri
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar menentang hukuman pidana penjara terhadap penyalah guna narkoba bagi diri sendiri. Anang menyatakan, pemenjaraan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba adalah kebijakan bunuh diri.
"Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri adalah kebijakan bunuh diri," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga
Polri Ungkap Gembong Narkoba Fredy Pratama Dilindungi Gangster di Thailand
Selain itu, kata Anang, hukuman penjara terhadap penyalah guna narkoba bagi diri sendiri bertentangan dengan hukum yang berlaku dan menyengsarakan masyarakat.
"Karena penyalah guna bagi diri sendiri adalah kriminal sakit adiksi ketergantungan narkotika," katanya.
Anang menyatakan, penanganan perkara penyalah guna narkoba sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dijelaskan, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyatakan penyalah guna narkotika diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara, penyalah guna narkotika adalah penderita sakit adiksi kecanduaan narkotika. Untuk itu, bila hasil assesmen menyatakan penyalah guna berpredikat sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika.
"Hakim diwajibkan UU untuk memperhatikan apakah penyalah guna berpredikat sebagai pecandu atau korban penyalah gunaan narkotika," paparnya.
Hakim, kata Anang, wajib menghadirkan ahli adiksi ketergantungan narkotika jika dalam proses persidangan jaksa mendakwa secara komulatif dan terdakwanya ditahan tetapi tidak mencantumkan keterangan ahli adiksi yang menyatakan bahwa penyalah guna adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Hal itu tercantum dalam Pasal 127 ayat (2) UU Narkotika.
Baca Juga
93 Jenis Narkoba Sintetis Sudah Masuk ke Indonesia, Paling Banyak dari Meksiko
Jika penyalah guna narkotika terbukti atau dapat dibuktikan hanya sebagai pecandu, maka hakim wajib memerintahkan yang bersangkutan untuk dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga wajib memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi dengan jangka waktu sesuai diagnosis taraf ketergantungannya.
"Kalau sebagai korban penyalahgunaan narkotika hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," katanya.

