Bekuk Gembong Narkoba Pemilik 98 Kg Sabu di Kampung Bahari, BNN Sita Aset Rp 40 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk gembong narkoba pemilik 98 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.09 WIB.
"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Brigjen Pol Roy dikutip dari Antara, Kamis (13/8/2026.
Baca Juga
995 Pucuk Senjata Api, VCD Porno, dan Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel
Roy menyatakan, gembong narkoba dengan kepemilikan 98 kg sabu yang ditangkap itu adalah buronan terkait dengan kasus narkoba pada 7 November 2025 atas nama MR atau 'Bos Gendut'.
Selain sabu 98 kg, terdapat pula senjata api, emas batangan, samurai, peluru, dan barang bukti lainnya yang disita dari MR.
Roy mengatakan BNN juga telah menangkap dua orang loyalis di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) operasi. Kedua loyalis tersebut sempat melakukan perlawanan sehingga anggota Polri yang melakukan penggerebekan mengalami luka di bagian bawah mata.
"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," ungkapnya.
Dari penangkapan kedua loyalis itu, BNN turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vespa dan mobil.
Penyitaan beberapa barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB sekaligus telah dilaksanakan pengembangan kasus pengejaran aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara itu senilai Rp39,5 miliar dan Rp1,27 miliar berupa uang tunai.

