BNN Ungkap 21 Kasus TPPU di 2023, Sita Barang Bukti Rp 162 Miliar
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sepanjang 2023 ini yang melibatkan 22 tersangka. Mereka pun menyita barang bukti berupa aset senilai total Rp 162.244.526.644,86.
"Dalam memutus mata rantai jaringan sindikat narkotika, BNN melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang sebagai upaya memiskinkan para bandar agar tidak dapat kembali melakukan bisnis gelap narkotika," kata Kepala BNN Marthinus Hukom dalam acara Press Release Kinerja BNN RI 2023, Kamis (28/12/2023).
Marthinus mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 ini BNN telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, yang terdiri dari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat internasional.
Baca Juga
Melalui kerja sama yang apik dari BNN, Polri, TNI, Bea Cukai, serta stakeholders terkait, Marthinus mengatakan sebanyak 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika berhasil diungkap. Selain itu mereka pun mengamankan sebanyak 1.284 tersangka.
"Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika. Tiga terbesar di antaranya adalah sabu seberat 1,3 ton, sabu butir (Yaba) sebanyak 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, ekstasi sebanyak 369.755 butir, dan ekstasi serbuk seberat 145,4 kg," papar Marthinus.
Lebih lanjut Marthinus menyampaikan, BNN juga memusnahkan 27,7 hektare ladang ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 80 ton.
Ia pun menilai, pengungkapan kasus narkotika dan penyitaan barang bukti yang dilakukan BNN tersebut telah berhasil menyelamatkan 8.154.623 generasi penerus bangsa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika.

