BNN Ungkap 14 Kasus Narkotika Selama Februari, 'Segini' Barang Bukti yang Diamankan
JAKARTA, investortrust.id - Desk Pemberantasan Narkoba di bawah komando Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba selama Februari 2025. Terdapat 14 kasus yang berhasil diungkap dan 37 tersangka telah ditangkap.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengatakan, dari 14 kasus tersebut total barang bukti narkotika yang telah disita 201.290,22 gram sabu-sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.
"Selain barang bukti narkotika, BNN juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu 16 unit kendaraan roda empat, empat unit kendaraan roda dua, dan satu unit kapal tradisional," kata dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca Juga
Menko Polkam Imbau Masyarakat Tidak Ragu Lapor ke BNN Jika Temukan Peredaran Narkoba
Pada 14 Februari 2025, BNN Provinsi Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika melalui jasa ekspedisi. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket yang mencurigakan berisi vacuum cleaner yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 1 kg. "Rencananya (sabu-sabu) akan dikirim ke Sulawesi," kata Marthinus
Dalam kasus tersebut, kaat dia, ditetapkan dua orang tersangka berinisial MK dan RS sebagai pemilik paket dan telah diamankan petugas BNNP Aceh di Dusun Mon Gajah, Kabupaten Aceh Utara. Sementara itu, satu orang berinisial ME sebagai pengirim paket di Malaysia hingga saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
BNN pusat bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Sumatera bagian Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh melalui Sumatera Utara yang dilakukan oleh sindikat Kelompok Gagak Hitam. Saat mobil pelaku digeledah, petugas menemukan 11 bungkus sabu-sabu seberat 10,96 kg yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil. "Mengamankan dua orang tersangka T dan I di Sumatera Utara," katanya.
Pada hari yang sama, petugas BNN pusat, tim gabungan Bea Cukai, Polri, dan TNI mengamankan dua tersangka lainnya yang kedapatan membawa 11 bungkus sabu-sabu seberat 10,93 kg yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero. Seusai melakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka DP dan Ju yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut.
Kasus berikutnya yang berhasil diungkap oleh Desk Pemberantasan Narkoba, yakni penyelundupan ganja sebanyak 180,85 kg ganja dari tangan dua tersangka berinisial SK dan UC. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah sebuah mobil di jembatan dekat Puncak Kafe Resto Hill, pada Kamis (6/2/2025). Hasilnya petugas menemukan 11 karung ganja yang siap diantarkan kepada beberapa orang pembeli di daerah Sumatera yang saat ini masih dalam pendalaman dan pengejaran petugas. "Ratusan kilogram ganja tersebut direncanakan akan didistribusikan ke Pulau Sumatera dan Pulau Jawa," ungkap Marthinus.
Selanjutnya BNNP Aceh berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H di Dusun Buket Nibong, pada 7 Februari 2025. Tersangka ditangkap saat tengah dalam perjalanan ke Lhokseumawe dengan membawa narkotika atas suruhan tersangka YS (DPO) yang saat ini berada di Malaysia.
Baca Juga
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 106 Kg Sabu di Kepulauan Riau
Petugas berhasil menyita 1 bungkus pil ekstasi seberat 1,12 kg dan 15 bungkus sabu-sabu seberat 13,98 kg. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka H, di hari yang sama petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan sawit di Buket Jeurat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita 19,08 kg sabu-sabu dan 112,53 kg ekstasi yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Sumatera dan Jawa.
Desk Pemberantasan Narkoba juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di perbatasan Malaysia-Indonesia pada 12 Februari 2025. Petugas menangkap dua tersangka berinisial R dan L saat dalam perjalanan dari Aruk ke Sambas dengan membawa sabu asal Malaysia seberat 9,95 kg. "Dalam kasus ini petugas berhasil mengikat 10 bungkus sabu-sabu seberat kurang lebih 9,9 kg dan rencana sabu-sabu tersebut akan didistribusikan ke Jakarta," ungkapnya.
Operasi gabungan yang digelar 12 Februari 2025 juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni JP, S, dan RS. Ketiganya didapati menyembunyikan ganja seberat 151,91 kg di dalam sebuah ruko kosong di Medan yang rencananya akan dikirimkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa.
Kemudian BNN juga menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara pada 15 Februari 2024. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 4 karung berisi 122 bungkus daun ganja seberat 128,56 Kg yang dibalut dengan lakban coklat. (C-14)

