KPK Jerat Lagi Eks Bupati Langkat dan Sita Uang Rp 22 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menjerat keduanya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam proyek di Langkat.
"Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA (Terbit Rencana Perangin Angin) bersama-sama dengan tersangka IPA (Iskandar Perangin Angin)," kata Jubir KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara suap proyek yang menjerat Terbit dan Iskandar. Dalam kasus tersebut, Terbit telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara Iskandar divonis 7,5 yahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022," ujar Tessa.
Baca Juga
Bantah Alex Marwata, Kejagung Tegaskan Hubungan dengan KPK Berjalan Baik
Tessa mengatakan, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan yang menjerat Terbit dan Iskandar. Tim penyidik telah menyita uang Rp 22 miliar tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank milik daerah. Rekening tersebut telah diblokir KPK sejak 2022 lalu.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka. Jumlah uangnya sebesar Rp 22 miliar," katanya.
