Kena OTT KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024 Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), termasuk Syah Afandin.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Baca Juga
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Langkat, Diduga Terkait Suap Proyek
Dipaparkan, Yaqub selaku pengusaha dan timses Syah Afandin mendapat paket pekerjaan 85 proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) pada 2025. Sebanyak 80 proyek pekerjaan di Disdik senilai Rp 9,5 milliar, dan sisanya, yakni lima proyek di Disperkim dengan nilai Rp 748 juta. Syah Afandin kemudian meminta fee dari proyek yang diperoleh Yaqub, yakni fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim.
"Akhirnya disepakati besaran fee proyek, sebagai berikut, Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," katanya.
Dari total fee yang dimintanya itu, Syah Afandin telah menerima Rp 800 juta secara bertahap. Pada akhir Juni 2026, Syah Afandi kembali meminta Yaqub Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta.
Syah Afandi kemudian menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apakasi). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli, sopir Syah Afandin menghubungi Yaqub dan meminta Syah Afandi balik arah.
"Karena mengetahui tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat," katanya.
Syah Afandin melalui orang dekatnya yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut Syahrial menghubungi Yaqub dan menyebut situasi sedang memanas. Syah Afandin pun meminta uang Rp 100 juta tersebut diserahkan melalui Syahrial. Transaksi uang haram itu pun terjadi di sebuah kafe di Medan.
"Selanjutnya, saat SYH (Syahrial) dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," paparnya.
Tak hanya suap dari Yaqub, KPK menduga Syah Afandin menerima gratifikasi setidaknya Rp 3,5 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan camat Kabupaten Langkat. Jual beli jabatan itu meresahkan para ASN Pemkab Langkat. Syah Afandin juga diduga menerima gratifikasi terkait jual beli jabatan kepala SD dan SMP. Bahkan, Syah Afandin menerima gratifikasi terkait pengadaan segaram SD.
"Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ungkapnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, KPK menjerat Syah Afandin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK langsung menjebloskan Syah Afandin ke Rutan Gedung Merah Putih untuk ditahan selama 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” kata Taufik.

