Kena OTT KPK, Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek. Tak hanya Ade Kuswara Kunang, KPK juga menjerat ayahnya HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap ayah dan anak itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (18/12/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Puti, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga
KPK Turut Bekuk Bupati Ade Kuswara Kunang dalam OTT di Bekasi
Asep menuturkan, kasus ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Komunikasi itu berlangsung setelah Ade Kuswara terpilih sebagai bupati.
Melalui komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya selama rentang setahun terakhir atau sejak Desember 2024.
Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ (Sarjan) kepada ADK (Ade Kuswara) bersama-sama HMK (HM Kunang) mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” kata Asep.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama. Dengan demikian, Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 8 Januari 2026.

