Kena OTT KPK, Bupati Lampung Tengah dan Adik Jadi Tersangka Suap
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo bersama tiga orang lainnya. Ardito Wijaya cs dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan penerimaan gratifikasi
Penetepan tersangka terhadap Ardito dan para pihak lain dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga
Selain Ardito dan Ranu Hari Prasetyo, tiga tersangka lainnya kasus ini, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Mungki memaparkan, Ardito diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Setelah dilantik sebagai bupati, Ardito memerintahkan RIki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-katalog.
"Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," ungkapnya.
"Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW (Ardito Wibowo) diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah," katanya.
Selain itu, Ardito meminta Anton Wibowo yang juga kerabatnya berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT PT Elkaka Mandiri. Pada akhirnya, PT Elkaka Mandiri memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kesehatan dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar. Atas pengondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri melalui perantara Anton Wibowo.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Punya Harta Rp 6,35 Miliar
"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar," paparnya.
KPK langsung menjebloskan Ardito Wijaya dan empat tersangka lainnya ke sel tahanan untuk 20 hari pertama. Ardito cs bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 29 Desember 2025.

