Ketua KPK Ungkap Alex Marwata Diklarifikasi Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata telah diklarifikasi Bareskrim Polri. Permintaan keterangan terhadap Alex Marwata oleh Bareskrim ini terkait laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya baru tahu Pak Alex diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga
Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Ghufron diketahui melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan Dewas atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dijalaninya.
Meski demikian, Nawawi belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai langkah Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Nawawi mengaku belum berkomunikasi dengan Ghufron mengenai pelaporan ke Bareskrim ini.
"Saya belum komunikasi," katanya.
"Kita bicara soal pemberantasan korupsi saja," katanya menambahkan.
Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim atas pernyataan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dijalaninya.
Baca Juga
Tumpak Hatorangan Nilai KPK Saat Ini Paling Tidak Mengenakkan
Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta karena menilai dugaan pelanggaran etik terhadapnya telah kedaluwarsa.
Dalam putusan sela, PTUN memerintahkan Dewas menunda sidang pelanggaran etik Ghufron. Akibat putusan sela itu, Dewas menunda sidang pembacaan putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024) kemarin.

