Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho ke Bareskrim
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri. Laporan Nurul Ghufron tersebut teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang. Laporan ini terkait pernyataan Albertina Ho kepada pers yang menyebut dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga
Dewas KPK Targetkan Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron Digelar Pekan Depan
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Bahkan, berdasarkan informasi, polisi sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, langkah Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho merupakan langkah pribadinya dan tidak ada hubungannya dengan pimpinan KPK lainnya.
"Saya dapat pastikan tidak ada hubungannya dengan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial," kata Johanis Tanak.
Dijelaskan, setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan dalam kaitannya dengan perkara pidana, maka dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menggugat ke pengadilan negeri jika terkait perdata. Johanis menekankan, kolektif kolegial pimpinan KPK hanya terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi.
"Kalau kolektif kolegial di pimpinan KPK itu terkait dengan kebijakan dalam mengambil keputusan yang terkait dengan penanganan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) yang ditangani oleh KPK," katanya.
Baca Juga
Pimpinan KPK Tak Bisa Cegah Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN
Diketahui, Dewas KPK sedang menangani dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Dewas menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan informasi, Dewas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan etik Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024).
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF2024/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Rabu (24/4/2024). Ghufron mengeklaim laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya terkait mutasi pegawai Kementan itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari setahun lalu. Tak hanya itu, Ghufron juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

