Mulai 1 Oktober, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong 20%
JAKARTA, investortrust.id - Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Setjen KPK) memulai memotong gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 1 Oktober 2024. Pemotongan penghasilan Nurul Ghufron ini sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui, Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi seorang pegawai Kementan ke Malang. Atas hal itu, Dewas KPK memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20%.
“Putusan Dewas itu kan per 1 oktober, per 1 Oktober,” kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga
Disanksi Langgar Etik, Nurul Ghufron Pasrah dengan Nasibnya di Seleksi Capim KPK
Dikatakan Cahya, pemotongan penghasilan Ghufron tersebut diproses oleh Setjen KPK. Potongan penghasilan Ghufron berlaku selama enam bulan.
“Pada saat 1 Oktober itu baru pemotongan,” ungkap Cahya.
Diberitakan, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Pelanggaran etik ini terkait mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.
Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. Selain itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20% selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," katanya.
Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, Dewas menilai Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sementara untuk hal yang memberatkan, Nurul Ghufron dinilai tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda persidangan sehingga menghambat proses sidang.
"Terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan yang sebaliknya," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Penghasilan pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan KPK.
Baca Juga
Dewas KPK Jatuhi Sanksi Sedang terhadap Nurul Ghufron, Gaji Dipotong 20%
Dalam PP itu, penghasilan Nurul Ghufron sebagai wakil ketua KPK terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan sebesar Rp 2,134 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 6,8 juta. Dengan demikian, total penghasilan Nurul Ghufron sebesar Rp 112,5 juta.
Dengan pemotongan sebesar 20% oleh Setjen KPK, penghasilan yang diterima Ghufron sebesar sekitar 90 juta.

