Nurul Ghufron Beberkan Mekanisme Pemilihan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron membeberkan mekanisme pemilihan ketua KPK pengganti Firli Bahuri. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua sekaligus pimpinan KPK. Dengan diberhentikannya Firli, saat ini tersisa empat pimpinan KPK periode 2019-2024.
"Posisi pimpinan KPK saat ini sudah definitif menjadi empat orang setelah pemberhentian Pak Firli secara tetap setelah keluar SK presiden," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga
Profil 4 Calon Pengganti Firli Bahuri di KPK, Ada yang Berusia 48 Tahun
Kempat pimpinan KPK tersisa, yakni ketua sementara, Nawawi Pomolango serta tiga komisioner Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.
KPK kembali berjumlah lima orang, Jokowi nantinya akan memilih dua orang dari sisa 10 calon pimpinan KPK yang belum terpilih. Selanjutnya, perlu pengisian satu pimpinan definitif lainnya agar pimpinan KPK kembali menjadi lima orang.
"Dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti," katanya.
Saat ini, tersisa empat calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR. Keempat orang itu, yakni I Nyoman Wara, Roby Arya Brata, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan Sigit Danang Joyo. Jokowi nantinya akan memilih dua orang di empat orang tersebut untuk diusulkan dan diseleksi DPR. Setelah pimpinan KPK kembali lima orang, DPR akan memilih ketua definitif KPK.
"Setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua," ungkap Ghufron.
Baca Juga
Diketahui, Presiden Jokowi meneken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK. Dalam keppres itu, terdapat tiga hal utama yang menjadi pertimbangan dalam pemberhentian Firli Bahuri. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres.
Firli Bahuri saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlawanan Firli atas penetapannya sebagai tersangka kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.
Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik, yakni pertemuan dengan SYL, tidak menyampaikan LHKPN dengan jujur, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli. Dalam putusannya, Dewas meminta Firli mengundurkan diri. Dewas menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat karena berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SYL, tidak jujur menyampaikan LHKPN, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Sebelum putusan Dewas itu, Firli telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember. Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK. Namun, surat itu tidak diproses Istana karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana UU KPK. Untuk itu, Firli memperbaiki surat dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK.

