Istana Bocorkan Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap kandidat ketua KPK pengganti Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Ari menyebut kandidat pengganti Firli berasal dari empat pimpinan KPK saat ini.
"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga
Jokowi Akan Teken Pemberhentian Firli Bahuri dan Penetapan Ketua Sementara KPK
Ari memastikan tidak ada kandidat lain di luar kalangan pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli. Diketahui, empat pimpinan KPK yang saat inii menjabat adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango.
Alexander Marwata yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan wakil ketua KPK sejak 2015 lalu. Kemudian, Johanis Tanak pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Nawawi Pomolango berlatar belakang hakim di sejumlah pengadilan negeri, dan Nurul Ghufron berlatar belakang akademisi di Universitas Jember.
Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, Ari mengatakan, mekanismenya disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015 menyebut presiden memilih dan menetapkan ketua kpk jika terjadi mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Aturan itu berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari tiga orang, presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong."
Ari mengatakan kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK ditetapkan melalui surat keputusan presiden (keppres).
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga
KPK Akhirnya Minta Maaf soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti surat itu, Kemensetneg menyusun Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah rancangan keppres tersebut disetujui, Kemensetneg akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

