Surpres Pengganti Firli Bahuri di KPK Segera Dikirim ke DPR
JAKARTA, investortrust.id - Surat presiden (surpres) mengenai pengganti Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera disampaikan kepada DPR. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surpres pengganti mantan ketua KPK itu saat ini masih dalam proses penyusunan.
"Seperti yang disampaikan Presiden tanggal 30 Desember 2023 kemarin, masih dalam proses, jadi nanti setelah proses ini selesai segera akan disampaikan ke DPR," kata Ari dikutip dari Antara.
Baca Juga
Nurul Ghufron Beberkan Mekanisme Pemilihan Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri
Ari mengatakan tidak ada tenggat waktu dalam menyampaikan surpres pengganti Firli. Surpres akan disampaikan setelah masa reses DPR berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.
"Setelah itu bisa disampaikan ke DPR, mudah-mudahan segera," ucap dia.
Mengenai nama calon pengganti Firli Bahuri di KPK, Ari mengatakan hal itu sudah diatur UU KPK. Dikatakan, calon pimpinan pengganti diambil dari calon yang sudah lolos fit and proper test tahun 2019, tetapi tidak terpilih saat itu.
"Tentu saja juga ditambah yang masih memenuhi syarat. Jadi dari kriteria itu akan bisa kita tahu siapa saja yang eligibel untuk dicalonkan, diusulkan Bapak Presiden untuk menjadi calon pimpinan KPK pengganti di DPR," jelasnya.
Mengenai siapa yang akan menjabat Ketua KPK nantinya, Ari menyampaikan hal itu juga masih dalam kajian.
"Ini dalam proses juga ya, dalam kajian juga, nanti akan disampaikan segera," ujarnya.
Dia mengatakan pengganti Firli tergantung proses yang ada di DPR nantinya. Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan surpres kepada DPR proses pemilihan menjadi ranah DPR.
Baca Juga
Profil 4 Calon Pengganti Firli Bahuri di KPK, Ada yang Berusia 48 Tahun
Diketahui, Presiden Jokowi meneken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK. Dalam keppres itu, terdapat tiga hal utama yang menjadi pertimbangan dalam pemberhentian Firli Bahuri. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres.
Dewas KPK telah memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli. Dalam putusannya, Dewas meminta Firli mengundurkan diri. Dewas menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat karena berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SYL, tidak jujur menyampaikan LHKPN, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Selain proses etik, Firli Bahuri saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlawanan Firli atas penetapannya sebagai tersangka kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.

