Profil 4 Calon Pengganti Firli Bahuri di KPK, Ada yang Berusia 48 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Firli Bahuri telah diberhentikan sebagai ketua dan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian Firli Bahuri itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditandangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Desember 2023.
Pemberhentian Firli ini membuat satu kursi pimpinan KPK kosong. Diketahui, masa jabatan Firli dan kawan-kawan selaku pimpinan KPK jilid V berakhir pada 20 Desember 2023. Namun, masa jabatan mereka diperpanjang setahun hingga genap 5 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Lantas siapa calon pengganti Firli di KPK?
Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menjelaskan dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Pengganti pimpinan KPK nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.
Baca Juga
Sementara, syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK, yakni warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan, berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Syarat lainnya, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi komisioner KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi komisioner KPK, dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan aturan-aturan tersebut, terdapat empat calon pengganti Firli Bahuri. Keempatnya merupakan mantan calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test di DPR.
Mereka yakni, pendiri Malang Corruption Watch (MCW) Luthfi Jayadi Kurniawan, PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Sigit Danang Joyo, Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, dan Asisten Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata. Berikut profil mereka.
1. Sigit Danang Joyo
Sigit adalah PNS di Kemenkeu. Sigit yang pernah menjadi anggota pelaksana Tim Reformasi Perpajakan pada 2016 saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I. Saat voting calon pimpinan KPK di DPR pada 2019, Sigit yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Hukum DJP Kemenkeu mendapat 19 suara.
Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Sigit menilai perlunya badan atau unit yang bertugas mengawasi KPK. Hal itu disampaikan Sigit terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang salah satu poinnya pembentukan dewan pengawas. Selain itu, Sigit juga menyinggung mengenai pembatasan dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar selektif.
Sigit yang lahir pada 7 April 1976 saat ini berusia 48 tahun. Usia Sigit ini dikhawatirkan akan menghambat dirinya berkantor di Gedung Merah Putih KPK. Hal ini lantaran Pasal 29 UU KPK mensyaratkan usia pimpinan KPK berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilih.
Batas usia pimpinan KPK ini pernah digugat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ke MK. Hasilnya, MK mengabulkan gugatan Ghufron. Namun, dalam putusannya, MK menyatakan, frasa 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan' dalam Pasal 29 UU KPK bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Dengan putusan itu, peluang Sigit menggantikan Firli tipis karena usianya kurang dari 50 tahun dan tidak berpengalaman sebagai pimpinan KPK.
2. Luthfi Jayadi Kurniawan
Luthfi merupakan aktivis antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur dan pendiri Malang Corruption Watch (MCW). Luthfi yang berprofesi sebagai dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang getol menyuarakan antikorupsi, termasuk dengan menulis sejumlah buku terkait korupsi., seperti Menyingkap Korupsi di Daerah dan Peta Korupsi di Daerah.
Saat pemilihan capim KPK di DPR pada 2019, pria kelahiran 18 November 1970 ini memperoleh tujuh suara. Saat fit and proper test, Luthfi menyatakan bakal mengembalikan KPK seperti tujuan awal pendiriannya, yakni melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring dengan instansi penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga
Belum Tahan Firli Bahuri, Karyoto: Perlu Taktik dan Strategi
Luthfi mengaku akan menitikberatkan pada pencegahan korupsi dengan membuat sejumlah program. Selain itu, Luthfi bakal menggandeng sejumlah organisasi seperti Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama untuk bekerja sama mencegah terjadinya korupsi.
3. I Nyoman Wara
Nyoman Wara yang kini menjabat sebagai Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Nyoman pernah menjabat posisi sebagai auditor di Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Pria kelahiran Karangasem, Bali pada 9 Juli 1967 itu juga penah menduduki posisi sebagai Kepala BPK perwakilan Banten.
Nyoman menjadi auditor sejumlah kasus korupsi, seperti kasus Bank Century, kasus Wisma Atlet Hambalang, dan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim yang ditangani KPK. Saat fit and proper test calon pimpinan KPK di DPR pada 2019, Nyoman menegaskan audit BPK soal kasus korupsi SKL BLBI sudah sesuai prosedur dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Saat pemilihan pimpinan KPK di DPR pada 2019 melalui proses pemungutan suara, Nyoman Wara memperoleh 0 suara. Meski demikian, Nyoman Wara sempat berpeluang menduduki posisi pimpinan KPK pada September 2022. Saat itu, Nyoman Wara bersama Johanis Tanak diusulkan Presiden Jokowi sebagai pengganti Lili Pintauli yang tersandung dugaan pelanggaran etik. Namun, Komisi III DPR memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili.
4. Roby Arya Brata
Roby merupakan asisten deputi ekonomi makro, perencanaan pembangunan, dan pengembangan iklim usaha Sekretariat Kabinet saat maju sebagai capim KPK pada 2019. Roby Arya yang juga dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah berulangkali mencoba peruntungan agar bisa berkantor di KPK.
Sebelum seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023, Roby pernah mengikut seleksi capim KPK pada 2014 dan untuk periode 2015=2019. Selain itu, Roby juga pernah mengikuti seleksi penasihat KPK dan sekjen KPK. Namun, usaha Roby belum membuahkan hasil.
Perjuangan Roby menjadi pimpinan KPK menemukan secercah harapan saat menembus 10 besar capim KPK dan mengikuti fit and proper test di DPR. Saat itu, Roby menyatakan setuju dengan revisi UU KPK. Dia menekankan pentingnya revisi tersebut supaya KPK dapat selamat dari potensi kepentingan politik. Namun, saat pemungutan suara, seperti halnya Nyoman Wara, Roby tidak mendapat satu pun suara dari anggota Komisi III DPR saat itu.
Demikian profil empat calon pengganti Firli Bahuri. Saat ini, sosok pengganti Firli berada di tangan Presiden Jokowi untuk diusulkan ke DPR.
Baca Juga
Diketahui, Presiden Jokowi meneken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK. Dalam keppres itu, terdapat tiga hal utama yang menjadi pertimbangan dalam pemberhentian Firli Bahuri. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres.
Firli Bahuri saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlawanan Firli atas penetapannya sebagai tersangka kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.
Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik, yakni pertemuan dengan SYL, tidak menyampaikan LHKPN dengan jujur, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli. Dalam putusannya, Dewas meminta Firli mengundurkan diri. Dewas menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat karena berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SYL, tidak jujur menyampaikan LHKPN, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Sebelum putusan Dewas itu, Firli telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember. Dalam surat itu, Firli menyatakan berhenti sebagai ketua dan anggota KPK. Namun, surat itu tidak diproses Istana karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana UU KPK. Untuk itu, Firli memperbaiki surat dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua merangkap anggota KPK.

