Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
KPK Tunggu Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Dikatakan, rancangan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri telah disiapkan. Rancangan keppres itu akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," katanya.
Ari sebelumnya menyatakan, Presiden Jokowi akan menjalankan UU KPK terkait penetapan Firli sebagai tersangka. Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan, komisioner KPU yang menyandang status tersangka diberhentikan sementara melalui keppres. Mekanisme itu akan dijalankan setelah Kemensetneg menerima surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri.
Baca Juga
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

