Jokowi Berhentikan Sementara Ketua KPK Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Hal itu setelah Jokowi menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Dalam keppres tersebut, menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga
Jokowi Akan Teken Pemberhentian Firli Bahuri dan Penetapan Ketua Sementara KPK
Keppres tersebut, kata Ari, ditandatangani oleh Presiden Jokowi saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (24/11/2023). Jokowi tiba di Halim setelah kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Presiden, semua pihak, termasuk Firli harus menghormati semua proses hukum yang berjalan.
"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," kata Jokowi dalam keterangannya di Biak Numfor, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
KPK Tunggu Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

