Dewas Akan Surati Jokowi agar Firli Bahuri Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK. Hal ini lantaran Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata anggota Dewas, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka. Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."
Pasal 32 ayat (4) menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."
Syamsuddin mengatakan, surat itu akan dikirim Dewas ke Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli sebagai tersangka.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," katanya.
Baca Juga
Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

