Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Kini Diperlakukan sebagai Tamu KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses terhadap Firli Bahuri yang diberhentikan sementara sebagai ketua lembaga antikorupsi tersebut. Saat ini, Firli diperlakukan sebagai tamu jika datang ke KPK.
"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Jadi Ketua KPK, Nawawi Tegaskan Perburuan Harun Masiku Jadi Prioritas
Nawawi mengaku telah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengenai posisi Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Dikatakan, pemberhentian sementara berdasarkan keputusan presiden tersebut berdampak pada aktivitas dan status Firli di KPK.
Firli, katanya, sudah tidak dapat beraktivitas lagi di KPK. Apalagi, sekretariat pimpinan menyampaikan akan mengambil barang-barang Firli di ruang kerjanya.
"Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak masuk melalui akses seperti kemarin-kemarin," katanya.
Baca Juga
Pesan Jokowi ke Ketua KPK Nawawi Pomolango: Hati-hati dalam Melaksanakan Tugas
Diketahui, Nawawi Pomolango membacakan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

