Jokowi Akan Teken Pemberhentian Firli Bahuri dan Penetapan Ketua Sementara KPK
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang kini menyandang status tersangka. Keppres yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga mencantumkan penetapan ketua sementara.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga
KPK Akhirnya Minta Maaf soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Dikatakan, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti surat itu, Kemensetneg menyusun Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," ujarnya.
Ari menyebut pelaksana tugas ketua KPK pengganti Firli berasal dari salah seorang pimpinan KPK saat ini. Nama plt ketua KPK itu akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Setelah rancangan keppres tersebut disetujui, kata Ari, Kemensetneg akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.
"Seperti kita ketahui, saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja. Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," katanya.
Baca Juga
Ari memastikan rancangan keppres tersebut akan diserahkan pihaknya kepada Jokowi dalam kesempatan pertama.
"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari saat ditanya apakah Keppres akan ditandatangani Presiden malam hari nanti.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

