KPK Tunggu Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri. Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Belum juga ada keppres dari Presiden," Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
KPK Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Alex mengakui, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pasal 32 ayat (4) UU itu menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.
"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," katanya.
Untuk itu, kata Alex, Firli Bahuri belum diberhentikan dan masih menjabat sebagai ketua KPK. Firli juga masih berkantor dan mengikuti rapat di Gedung Merah Putih KPK.
“Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," katanya.
Baca Juga
Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Masih Jabat Ketua KPK dan Berkantor
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

