Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari, sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keppres itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memecat Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan ketua KPU.
DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga
DKPP Putuskan Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Terbukti Asusila
Ditekankan, pemerintah menghormati putusan DKPP memecat Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan ketua KPU. DKPP, kata Ari, merupakan lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
Dalam kesempatan itu, Ari menegaskan pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung sesuai jadwal.
"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," katanya.
Hal senada dikatakan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. Dikatakan, Jokowi segera menerbitkan keputusan presiden memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan ketua KPU untuk menindaklanjuti putusan DKPP.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," kata Ngabalin.
Baca Juga
Dipecat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah, Terima Kasih DKPP
Ngabalin mengatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang yang diberikan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
Pemerintah memastikan pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak tetap akan berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

