Dipecat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah, Terima Kasih DKPP
JAKARTA, investortrust.id - Hasyim Asy'ari mengucapkan bersyukur dan berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memutuskan memberhentikannya sebagai anggota dan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP memecat Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Hasyim mengaku berterima kasih kepada DKPP karena telah membebaskannya dari tugas berat untuk menyelenggarakan pemilu.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga
DKPP Putuskan Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Terbukti Asusila
Dalam kesempatan ini, Hasyim meminta maaf kepada awak media jika teradapat tindakan yang kurang berkenan saat berinteraksi dengannya terkait penyelenggaraan pemilu.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.
Diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang pembacaan putusan dugaan asusila dengan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Hasyim sebagai teradu hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Baca Juga
Terbitkan PKPU, KPU Wajibkan Cagub dan Cawagub Berusia Minimal 30 Tahun saat Dilantik
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Kamis (18/4/2024).
Kuasa hukum korban menjelaskan perbuatan Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPY Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

