Putusan DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Paksa Berhubungan Badan dan Janji Nikahi Anggota PPLN
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat atau memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag.
DKPP menyebut Hasyim memaksa berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi korban.
"Teradu terindikasi kuat melakukan kekerasan seksual, yaitu eksploitasi seksual dan/atau pemaksaan hubungan seksual pada saat Bimtek PPLN di Belanda, yaitu pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam," tulis salinan putusan DKPP yang dikutip, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga
Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menjelaskan, pemaksaan hubungan badan itu bermula saat KPU menggelar bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag, Belanda pada 2 hingga 7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim tiba di Den Haag pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda. Pada malam harinya, Hasyim menghubungi korban untuk datang ke kamarnya.
Korban kemudian datang ke kamar Hasyim dan berbincang di ruang tamu kamar hotel. Dalam perbincangan tersebut, Hasyim merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
"Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ungkap DKPP.
Dalam sidang pemeriksaan, seminggu setelah kejadian korban mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada 18 Oktober 2023, korban melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara korban dan Hasyim. Pada 31 Oktober 2023, korban menghubungi Hasyim dan memintanya melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.
"Kemudian Teradu menjawab, 'iyaa siap sayang'," tulis DKPP.
Selanjutnya, Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption “semoga kita sehat selalu”. Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui kata kita yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Hasyim dan korban.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023," tulis DKPP.
DKPP juga menyatakan, Hasyim menandatangani surat pernyataan pada 2 Januari 2024 yang berisi janji menikahi korban.
Surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan korban ke Indonesia untuk menagih kepastian janji Hasyim menikahinya setelah kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Korban datang ke Jakarta pada 9 Desember 2023 yang difasilitasi Hasyim berupa tiket pesawat. Hasyim juga menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk digunakan korban sejak 8 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.
Namun, korban tidak mendapatkan jaminan kepastian dari Hasyim mengenai janji menikahinya.
"Sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," katanya.
DKPP menyatakan, tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu.
"Tindakan teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda," papar DKPP.
Berdasarkan situs komnasperempuan.go.id, perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.

