Afifuddin Diumumkan sebagai Ketua KPU Definitif Pengganti Hasyim Asy'ari
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai ketua KPU definitif. Afifuddin menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena perbuatan asusila.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan Afifuddin disepakati menjadi ketua definitif setelah seluruh anggota beserta sekretaris jenderal menggelar rapat pleno pada Minggu (28/7/2024).
"Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU," kata August Mellaz dikutip dari Antara.
Baca Juga
Buntut Kasus Hasyim Asy'ari, KPU Susun Keputusan Internal soal Kekerasan Seksual
Dikatakan, penetapan Afifuddin sebagai ketua KPU definitif dilakukan mengingat kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.
Diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Baca Juga
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim As'yari sebagai Ketua KPU
Atas putusan DKPP itu, KPU menggelar rapat internal dan menunjuk Afifuddin yang merupakan anggota divisi hukum dan pengawasan KPU sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU.
Afifuddin menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU saat ini, yakni hingga tahun 2027.

