Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
JAKARTA, investortrust.id - Mochamad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Afifuddin menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Anggota KPU, August Mellaz menyatakan, penunjukan Afifuddin sebagai Plt ketua KPU diputuskan enam komisioner KPU dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno dalam rapat pleno.
Baca Juga
Putusan DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Paksa Berhubungan Badan dan Janji Nikahi Anggota PPLN
"Kami sudah melakukan rapat pleno terkait langkah-langkah organisasi, salah satunya adalah memutuskan pelaksana tugas dari ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Hasil pleno juga memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochamad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas ketua Komisi Pemilihan Umum," kata August Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
August Mellaz mengatakan, KPU memiliki ruang gerak untuk menindaklanjuti putusan DKPP, yakni Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Organisasi. Dengan keputusan rapat pleno ini, Afifuddin akan menjalankan tugas sebagai Plt ketua KPU hingga terpilih ketua KPU definitif.
"Sampai dengan nanti dipilihnya ketua KPU secara definitif," katanya.
Afifuddin mengakui situasi yang dihadapi KPU saat ini tidak mudah. Namun, Afiffudin memastikan roda organisasi KPU tetap berjalan.
"Dengan membaca Innalillahi wa innailaihi rajiun dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat secara sepakat memberikan mandat, kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU Republik Indonesia. Tentu bukan hal yang mudah, tetapi harus kita hadapi secara bersama-sama," katanya.
Diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Baca Juga
Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

