Dipecat sebagai Ketua KPU karena Asusila, Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp 9,5 M
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat atau memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menyatakan, Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila.
DKPP menyebut Hasyim memaksa berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi dan membiayai hidup korban sebesar Rp 30 juta per bulan.
Lantas berapa harta yang dimiliki Hasyim Asy'ari?
Hasyim diketahui memiliki harta Rp 9,5 miliar. Hal itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir disetorkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Maret 2024 untuk pelaporan periodik 2023.
Baca Juga
Hasyim Asy'ari Sebut Jadi Ketua KPU Berat, Afifuddin: Iya Memang
Dalam LHKPN itu, Hasyim mengaku memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Kudus, Rembang, dan Pati. Luasan tanahnya bervariasi mulai dari 120 meter persegi di Kudus hingga 5.600 meter persegi di Pati.
Secara total, belasan tanah dan bangunan Hasyim tersebut ditaksir senilai Rp 7,3 miliar. Selain tanah dan bangunan, Hasyim Asy'ari juga mengaku memiliki motor Vespa PX150, Honda Spacy, mobil Toyota Prado, dan mobol Nissan New Series. Seluruh kendaraan Hasyim itu senilai Rp 324 juta.
Dalam LHKPN itu, Hasyim juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 870 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1,1 miliar. Hasyim mengeklaim tidak memiliki utang. Dengan demikian, secara total, Hasyim memiliki harta Rp 9.596.000.000.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan, Hasyim Asy'ari terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan terhadap Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga
Siapa Berhak Ganti Hasyim Asy'ari? Ini Jawaban Plt Ketua KPU
Menanggapi putusan itu, Hasyim mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP karena telah membebaskannya dari tugas berat untuk menyelenggarakan pemilu.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

