KPU Ungkap Alasan Tak Minta Maaf ke Publik atas Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasan tak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag. Diketahui, tindak asusila itu membuat Hasyim dipecat atau diberhentikan sebagai ketua dan anggota KPU.
Anggota KPU August Mellaz menjelaskan kasus Hasyim merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan secara pribadi. Hal ini juga tak berkaitan dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Teman-teman yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya, kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Di situ," kata Mellaz dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga
Dipecat sebagai Ketua KPU karena Asusila, Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp 9,5 M
Untuk itu, Mellaz mengaku tak ingin mengomentari lebih banyak terkait kasus tersebut. Hal ini karena Mellaz menghormati putusan yang telah dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim.
"Jadi, ya bagaimana? Kan kita tidak mau komentari seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ," ujarnya.
Saat ditanya awak media lebih lanjut terkait perilaku Hasyim yang turut mencoreng nama KPU, Mellaz menegaskan kasus tersebut merupakan urusan pribadi.
"Kan kalau KPU-nya disuruh minta maaf, itu kan kecuali kita ya. Ini kalau urusan itu, urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," kata Mellaz.
Diketahui, KPU pernah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada 15 Februari 2024 lalu.
Tak hanya itu, KPU juga kembali minta maaf terkait kinerjanya dalam berbagai tahap Pemilu 2024 hingga penetapan hasil akhir perolehan suara yang dinilai kurang memuaskan semua pihak, pada 20 Maret 2024 lalu.
Mellaz mengatakan anggota KPU Mochammad Afifuddin telah ditunjuk sebagai Plt ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. KPU, katanya, akan terus menjalankan mekanisme dan tugas sebagai penyelenggara di tengah berlangsungnya tahapan Pilkada 2024.
Baca Juga
Ketua KPU Dipecat, Jokowi: Pemerintah Akan Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
“Tetapi kami tegaskan tidak akan bahwa dalam konteks pelaksanaan organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme. Kami sudah mengambil kesepakatan, memberikan mandat kepada Mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas," jelasnya.
"Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi, kami harus memenuhi kewajiban kami terhadap undang-undang," katanya.
Diberitakan, DKPP memutuskan memecat atau memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan ketua KPU. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.

