Buntut Kasus Hasyim Asy'ari, KPU Susun Keputusan Internal soal Kekerasan Seksual
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun surat keputusan (SK) internal terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Aturan ini disusun sebagai respons atas tiga rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Hasyim diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Kami juga sudah melakukan pembahasan soal ini. Intinya kami juga akan melakukan dan juga membuat semacam namanya tidak satgas. Akan tetapi, surat edaran atau surat keputusan yang mengatur soal hal-hal terkait dengan upaya-upaya untuk misalnya menghindari kekerasan terhadap perempuan dan sejenis, sedang kami matangkan dan buat," kata Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim As'yari sebagai Ketua KPU
Diketahui, poin kedua rekomendasi Komnas HAM meminta KPU membentuk satuan tugas (satgas) di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Meski demikian, menurut Afif, KPU tidak menggunakan satgas lantaran hanya penamaan saja karena selama ini semua lembaga memiliki tim pengawasan nasional (wasnal) tak terkecuali KPU.
Afif menjelaskan tim wasnal KPU berada langsung di bawah divisinya yang mengatur terkait dengan aparatur yang tidak tertib.
"Itu biasanya kami yang turun melakukan pembinaan dan klarifikasi, termasuk beberapanya kami yang mengadukan ke DKPP. Jadi, semangatnya sama, percepatan untuk itu dilakukan," jelasnya.
Pada saatnya, kata dia, KPU akan menyosialisasikan SK tersebut kepada pihak internal.
"Di pengawasan internal juga melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengantisipasi hal-hal yang sekiranya tidak patut terjadi di tengah masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menanggapi Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum. Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi berharap keppres tersebut dapat menjadi momentum dalam memperkuat komitmen pemerintah memerangi tindak kekerasan seksual.
"Keppres tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kembali komitmen dalam memerangi tindak kekerasan seksual yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban," ucap Pramono.
Komnas HAM juga berharap keppres tersebut menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik mengenai kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, terutama hak kaum perempuan.
Komnas HAM mendesak lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan DKPP segera melakukan tiga poin rekomendasi. Pertama, mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing lembaga dan dituangkan dalam bentuk peraturan KPU, peraturan Bawaslu, dan peraturan DKPP.
Baca Juga
KPU Ungkap Alasan Tak Minta Maaf ke Publik atas Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Kedua, membentuk satuan tugas di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual. KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya.
Ketiga, melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait regulasi, kebijakan, maupun perilaku, untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik perempuan, terutama terkait dengan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

