Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim As'yari sebagai Ketua KPU
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan Hasyim Asy'ari itu tertuang dalam Keppres Nomor 73/P yang ditandatangani Jokowi pada 9 Juli 2024.
"Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga
Dipecat sebagai Ketua KPU karena Asusila, Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp 9,5 M
Keppres ini diteken Jokowi menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat atau memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU. Sanksi keras itu dijatuhkan DKPP karena Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan terhadap Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga
KPU Ungkap Alasan Tak Minta Maaf ke Publik atas Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag. DKPP menyebut Hasyim memaksa berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi korban.
KPU kemudian menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (plt) ketua KPU.

