Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Jokowi pun telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/M tentang pemberhentian Eddy Hiariej sebagai wamenkumham.
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani keppres pemberhentian Bapak Eddy OS Hiariej sebagai wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
Dia mengatakan Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran dirinya pada Senin (4/12/2023) petang. Namun, Jokowi sedang berada di luar negeri sehingga baru menerima surat pengunduran diri Eddy Hiariej hari ini.
"Karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.
Baca Juga
Diberitakan Edy Hiariej telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, KPK juga dikabarkan telah menjerat Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah di Jakarta. Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya ke luar negeri. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait status tersangka Eddy Hiariej.

