Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara. Nawawi menggantikan sementara Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Hal itu berdasarkan keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Jokowi. Selain menunjuk Nawawi sebagai ketua KPK, dalam keppres itu, Jokowi juga memberhentikan sementara Firli Bahuri.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga
Ari mengatakan keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK dan penetapan Nawawi menjadi ketua KPK sementara Presiden Jokowi saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (24/11/2023). Jokowi tiba di Halim setelah kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.
Baca Juga
Jokowi Akan Teken Pemberhentian Firli Bahuri dan Penetapan Ketua Sementara KPK
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

