Istana Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Ketua KPK Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat pengunduran diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana surat pengunduran diri Firli sudah diterima Setneg sejak 18 Desember 2023 lalu.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga
Mundur sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri: Saya Cinta Indonesia
Ari menyampaikan saat ini surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan keputusan presiden. Presiden Jokowi sendiri baru tiba di Jakarta pada Kamis (21/12/2023) petang.
"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," katanya.
Diberitakan, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dan komisioner KPK. Firli menyatakan berhenti dan tidak ingin memperpanjang masa jabatannya yang berdasarkan putusan MK diperpanjang setahun atau hingga 20 Desember 2024.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga
Firli mengaku telah menyampaikan pengundurannya dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Firli menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlawanan Firli atas penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik, yakni pertemuan dengan SYL, tidak menyampaikan LHKPN dengan jujur, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

