Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK
JAKARTA, Investortrust.id - Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai ketua dan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pengunduran diri itu telah disampaikan Firli kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat pengunduran diri Firli. Namun, Jokowi menyebut surat itu sudah diterima Pratikno.
"Belum, belum sampai di meja saya. Sudah disampaikan ke Mensesneg tetapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi seusai Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 yang digelar Kemenko Perekonomian di Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga
Dewas KPK Pastikan Putusan Etik Tak Terganggu Keppres Pengunduran Diri Firli Bahuri
Untuk itu, Jokowi menyatakan, keputusan presiden (keppres) terkait pengunduran diri Firli masih dalam proses.
"Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dan komisioner KPK. Firli menyatakan berhenti dan tidak ingin memperpanjang masa jabatannya yang berdasarkan putusan MK diperpanjang setahun atau hingga 20 Desember 2024.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Firli telah menyampaikan pengunduran diri kepada Dewas KPK yang berkantor di Gedung ACLC KPK. Firli sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean setelah sidang lanjutan dugaan pelanggaran etiknya rampung digelar hari ini. Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan Tumpak.
Baca Juga
Istana Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Ketua KPK Firli Bahuri
Dia juga sudah menyampaikan pengundurannya dirinya ke Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno. Firli menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” kata Firli.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
Dewas KPK menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik yakni pertemuan dengan SYL, tidak menyampaikan LHKPN dengan jujur, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. (CR-14)

