Firli Bahuri Kembali Kirim Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua KPK ke Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini lantaran surat pengunduran diri Firli sebelumnya tidak dapat diproses pihak Istana.
Saat masa jabatannya sebagai ketua dan komisioner KPK genap 4 tahun, Firli menyatakan berhenti dan tidak ingin memperpanjang masa jabatannya yang berdasarkan putusan MK diperpanjang setahun atau hingga 20 Desember 2024. Namun, Firli mendapat surat jawaban dari Kementerian Sekretariat Negara yang menyatakan surat pemberhentiannya tidak dapat diproses karena UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi.
"Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang tanggapan atas pemberitahuan berhenti dari ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Baca Juga
Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK
Firli kemudian memperbaiki surat dengan menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK atau ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat perbaikan itu disampaikan Firli kepada Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sabtu (23/12/2023).
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai pimpinan KPK atau ketua merangkap anggota dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," katanya.
Saat ini, Firli menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait pengunduran dirinya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlawanan Firli atas penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain proses pidana, Firli juga sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK menduga Firli melakukan tiga pelanggaran etik, yakni pertemuan dengan SYL, tidak menyampaikan LHKPN dengan jujur, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Di tengah proses hukum dan etik yang dijalaninya, Firli menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua dan komisioner KPK. Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 18 Desember 2023.
Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri tidak dapat diproses.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut (yang ditujukan kepada Presiden), Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga
Dewas KPK Pastikan Putusan Etik Tak Terganggu Keppres Pengunduran Diri Firli Bahuri
Ari Dwipayana mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
"Artinya keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.
Dengan demikian keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK yang sebelumnya sudah diteken Presiden Jokowi masih tetap berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.

