Dewas KPK Pastikan Putusan Etik Tak Terganggu Keppres Pengunduran Diri Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan putusan etik tak terganggu dengan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan komisioner KPK. Diketahui, Dewas KPK akan membacakan putusan etik Firli Bahuri atas dugaan tiga pelanggaran etik pada Rabu (27/12/2023) mendatang. Di sisi lain, pihak Istana telah menerima pengunduran diri Firli dan sedang memprosesnya untuk ditetapkan dengan keputusan presiden..
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, putusan etik tak terganggu meski keppres terkait pengunduran Firli terbit sebelum sidang pembacaan putusan. Hal ini mengingat dugaan pelanggaran etik Firli sudah diputuskan Dewas KPK dan tinggal dibacakan.
"Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Ini hari kami sudah putus. Kami sudah musyawarah tadi. Cuma putusannya tanggal 27 dibacakan. Kan putusan harus dibuat, ditulis," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Diketahui, Dewas telah rampung menggelar sidang dengan terperiksa Firli Bahuri atas dugaan tiga pelanggaran etik. Ketiga dugaan pelanggaran etik itu, yakni bertemu dengan SYL, tidak jujur menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Jadi sebenarnya putusan sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya nanti pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu. Saya rasa cukup begitu," ungkap Tumpak.

